Kalau kamu sudah membayar lunas tetapi masih menerima tagihan, jangan langsung membayar kedua kali hanya karena takut.
Mulai dari memastikan transaksi benar-benar berhasil, cocokkan nomor kontrak, lalu ajukan pengaduan resmi kepada penyelenggara dengan bukti yang lengkap.
Sejak 1 Juli 2026, informasi pelunasan di SLIK juga harus diperbarui paling lambat tiga hari kerja sehingga kamu punya titik pengecekan tambahan.
Jadi, Poinnya…
- Jangan bayar ulang sebelum status diverifikasi.
- Simpan bukti transfer dan status lunas.
- Cocokkan nomor kontrak dan fasilitas.
- Ajukan pengaduan resmi ke penyelenggara.
- Cek SLIK setelah tiga hari kerja dan eskalasi jika masalah belum selesai.
Kenapa Tagihan Bisa Tetap Muncul Setelah Lunas?
Ada beberapa kemungkinan :
- Pembayaran belum terposting pada sistem.
- Nominal pembayaran kurang karena ada komponen yang belum dibayar.
- Kamu memiliki lebih dari satu fasilitas pada aplikasi yang sama.
- Notifikasi penagihan otomatis belum berhenti.
- Vendor debt collector belum menerima pembaruan status.
- Atau memang terjadi kesalahan data.
Jangan langsung menganggap semua kasus sebagai penipuan sebelum melakukan rekonsiliasi.
Langkah 1: Periksa Bukti Pelunasan
Cari bukti transfer, receipt aplikasi, email konfirmasi, atau surat keterangan lunas.
Pastikan nama penerima pembayaran dan rekening tujuan sesuai kanal resmi.
Catat tanggal dan jam pembayaran.
Kalau pembayaran dilakukan lewat virtual account, simpan nomor VA dan referensi transaksi.
Langkah 2: Cocokkan Nomor Kontrak
Beberapa pengguna memiliki lebih dari satu transaksi.
Pastikan tagihan yang masuk benar-benar berasal dari fasilitas yang sama dengan yang dilunasi.
Cocokkan nilai pokok, tanggal pencairan, tenor, dan nomor kontrak.
Langkah 3: Hubungi Penyelenggara
Gunakan kanal resmi.
Jelaskan kronologi singkat.
Lampirkan bukti pembayaran.
Minta status saldo dan konfirmasi apakah fasilitas sudah ditutup.
Minta nomor registrasi pengaduan.
POJK 22/2023 mewajibkan PUJK menerima, mencatat, dan mendokumentasikan pengaduan konsumen.
Langkah 4: Hentikan Pembayaran Ganda yang Tidak Jelas
Jangan transfer ke debt collector secara pribadi hanya karena diancam.
Kalau ada klaim saldo tersisa, minta rincian tertulis dari penyelenggara.
Pastikan komponen tersebut memang tercantum dalam perjanjian atau tagihan resmi.
Kalau setelah pemeriksaan ternyata masih ada sisa kewajiban yang sah, selesaikan melalui kanal resmi.
Langkah 5: Cek SLIK Setelah Pelunasan
Sejak 1 Juli 2026, pembaruan informasi setelah pelunasan dilakukan paling lambat tiga hari kerja.
Kamu dapat meminta iDeb dan memeriksa fasilitas yang bersangkutan.
Kalau data masih menunjukkan kewajiban yang tidak sesuai, hubungi pelapor dengan bukti pelunasan.
SLIK bukan satu-satunya cara membuktikan lunas, tetapi dapat membantu mengecek konsistensi data.
Langkah 6: Kalau Debt Collector Tetap Menghubungi
Berikan nomor pengaduan dan sampaikan bahwa status sedang diverifikasi.
Simpan screenshot dan catatan telepon.
Kalau penagih melakukan ancaman, intimidasi, atau menyebarkan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan, dokumentasikan sebagai isu terpisah.
Penyelenggara tetap bertanggung jawab atas pihak ketiga yang digunakan untuk penagihan.
Langkah 7: Eskalasi Kalau Tidak Selesai
Kalau pengaduan internal tidak mencapai kesepakatan, konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK atau mengajukan sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan atau pengadilan sesuai ketentuan.
Siapkan seluruh bukti dan kronologi.
Jangan hanya mengirim pesan “saya sudah lunas” tanpa dokumen karena proses verifikasi akan lebih sulit.
Apakah SLIK Langsung Bersih?
Status pelunasan harus diperbarui paling lambat tiga hari kerja menurut optimalisasi SLIK 2026.
Namun SLIK adalah informasi riwayat, bukan tombol menghapus semua jejak kredit.
Yang penting adalah status fasilitas mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
FAQ Sudah Lunas tapi Masih Ditagih
Apakah harus blokir nomor DC?
Simpan bukti dan pastikan pengaduan sudah dibuat. Memblokir nomor dapat mengurangi gangguan, tetapi jangan sampai kamu kehilangan informasi penting sebelum proses verifikasi selesai.
Apakah perlu bayar lagi agar teror berhenti?
Jangan membayar ulang tanpa dasar tagihan resmi. Minta rekonsiliasi tertulis.
Bagaimana kalau pembayaran ternyata ke rekening penipu?
Hubungi bank secepat mungkin dan gunakan kanal anti-scam. Itu berbeda dari kasus pembayaran resmi yang belum terposting.
Kesimpulan
Kalau pinjol sudah lunas tapi masih ditagih, jangan panik dan jangan membayar dua kali tanpa verifikasi.
Kumpulkan bukti, cocokkan fasilitas, ajukan pengaduan resmi, cek SLIK, dan eskalasi jika tidak ada penyelesaian.
Sumber
OJK — POJK 22 Tahun 2023
OJK — Optimalisasi SLIK 1 Juli 2026
OJK — Penagihan Pihak Ketiga 2026
Baca Juga di Tuwaga
Tuwaga — Lapor Pinjol ke OJK
Tuwaga — Pinjol yang Ada DC Lapangan












































